Jumat, 5 September 2025

PDIP Matangkan Wacana Pengguliran Hak Angket Usai Kalah di MK 

Basarah menjelaskan, agar terlaksananya hak angket maka perlu didukung sejumlah fraksi di DPR.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya tengah mematangkan wacana hak angket DPR RI terkait pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan Basarah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca juga: MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Apa Kabar Hak Angket?

"Kita akan terus melakukan pendalaman, terkait dengan hak angket itu," kata Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.

Basarah menjelaskan, agar terlaksananya hak angket maka perlu didukung sejumlah fraksi di DPR.

"Jadi dia tidak berada di ruang hampa, namun demikian ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDIP," ujarnya.

Dia meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan hak angket dalam beberapa waktu ke depan.

Baca juga: Surya Paloh: Hak Angket Sudah Tidak Up to Date Lagi, Jauh dari Harapan Kita Bersama 

"Tetapi untuk melangkah, tentu kita harus menghitung bagaimana-bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini," ucap Basarah.

Adapun, MK menolak seluruh gugatan dua pemohon dalam sengketa PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan