Hari Buruh
Buruh Minta Prabowo-Gibran Revisi UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja, menurut Irham, lebih berorientasi pada kebijakan perburuhan ramah pasar ( market-oriented driven ) dengan karakter neoliberalisme.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP Konfederasi Sarbumusi) memberikan pesan kepada pemerintahan baru Prabowo-Gibran pada Hari Buruh Internasional 2024.
Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin meminta Prabowo-Gibran untuk mengevaluasi dan merevisi kembali UU Cipta Kerja.
Baca juga: Andi Gani Minta Prabowo-Gibran Jalin Dialog dengan Buruh: Kami Minta UU Omnibus Law Dicabut
"Kami mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk membuka ruang dialog sosial guna mengevaluasi, mengkoreksi dan merevisi kembali UU Cipta Kerja khususnya kluster ketenegakerjaan dan peraturan turunannya," ujar Irham melalui keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Irham menyebut sejak awal pihaknya menolak RUU tersebut, semenjak tahap pengusulan pemerintah kepada DPR.
UU Cipta Kerja, menurut Irham, lebih berorientasi pada kebijakan perburuhan ramah pasar ( market-oriented driven ) dengan karakter neoliberalisme yang kuat.
"Ini ditandai dengan deregulasi, fleksibilitas, efisiensi serta penarikan peran dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya. UU tersebut berpotensi melegalkan pelanggaran HAM melalui instrumen omnibus law," ujarnya.
Baca juga: Demo Hari Buruh 2024, Pekerja Perempuan Tolak Syarat Good Looking dan Ngamar ke Hotel
Menurutnya, kesejahteraan buruh merupakan kunci dalam memepersiapkan visi Indonesia Emas 2045.
Perlindungan dan kesejahteraan buruh merupakan prasyarat utama untuk keadilan ekonomi distributif dan inklusif.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024, DPP Konfederasi Sarbumusi menyerukan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
1. Mendorong pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk membuka ruang dialog sosial guna mengevaluasi, mengkoreksi dan merevisi kembali UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenegakerjaan dan peraturan turunannya;
2. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia, termasuk upah minimum yang berkeadilan, penghapusan alih-daya dan fasilitas tunjangan kesejahteraan lainnya seperti transportasi dan perumahan bagi buruh;
3. Menuntut pemerintah untuk segera mempersiapkan peta-jalan dan strategi nasional bagi penguatan keterampilan buruh (national workers' skills development roadmap and strategy), terutama untuk menjawab tuntutan dunia kerja yang terus berubah di masa depan (future of work) dan memperkuat program kebijakan yang adaptif terhadap persoalan-persoalan dunia kerja di masa depan;
4. Menuntut pemerintah untuk memperluas cakupan jaminan sosial yang inklusif, termasuk bagi pekerja di sektor informal yang merupakan prosentase paling besar dari postur ketenagakerjaan republik ini
5. Mendukung upaya pemerintah baru Prabowo-Gibran dalam menciptakan program makan siang dan susu gratis sebagai bagian integral untuk meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi sektor perekonomian tradisional-kerakyatan yang meliputi pertanian, perkebunan, peketernakan dan peribakan/nelayan;
Hari Buruh
2 Mahasiswa Undip Ditangkap, Polda Jateng: Terlibat Penyanderaan Anggota Polisi saat Aksi May Day |
---|
Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo Hari Buruh di Gedung DPR |
---|
Meriah dan Damai, Buruh Bernyanyi di Alun-Alun Rangkasbitung May Day Disulap Jadi Festival Rakyat |
---|
Peringati Hari Buruh, Turnamen Tenis AGN Cup 2025 Digelar di Kuningan Jawa Barat |
---|
Hari Buruh di Demak Berlangsung Damai dan Meriah, Bupati Eisti’anah Siapkan Setumpuk Hadiah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.