Rabu, 3 September 2025

Polisi Tewas di Rumah Pengusaha

Sosok Kapolresta Manado, IPW Curiga Brigadir RAT jadi Pengawal Pengusaha di Jakarta Atas Izin Atasan

Inilah sosok Kapolresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Julianto Sirait. Terancam dicopot terkait kasus kematian Brigadir RAT.

Kolase Tribun Manado/Wartakota
Potret TKP dan Anggota Polresta Manado Sulawesi Utara, Brigadir Ridhal Ali Tomi. Inilah sosok Kapolresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Julianto Sirait. Terancam dicopot terkait kasus kematian Brigadir RAT. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Kapolresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Julianto Sirait.

Nama Kombes Julianto ramai diperbincangkan setelah tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) di Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Pasalnya, kegiatan pengawalan kepada seorang pengusaha di Jakarta yang dilakukan oleh Brigadir RAT disebut tanpa izin dari pimpinannya meski sudah dilakukan sejak 2021 lalu.

Mengenai hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pengawalan tersebut.

IPW menaruh curiga sebenarnya Brigadir RAT memperoleh izin dari atasannya sampai bisa bertahun-tahun menjadi pengawal pengusaha di Jakarta.

"Brigadir RAT ini masih statusnya sebagai polisi, kalau dia dari 2021 tidak ada di tempat tugasnya, di Polresta Manado itu diduga dia mendapat izin dari atasan, tetapi tidak resmi." 

"Tetapi atasan tahu nih karena tidak boleh dia tugas untuk bekerja pada orang sipil untuk waktu permanen," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/5/2024).

Sugeng menyebut, sejauh ini tidak pernah ada seorang polisi bertugas di luar jam kerja atau tugasnya tanpa izin kesatuan atau pimpinannya.

"Pimpinan dapat memberikan izin seorang utk meninggalkan tempat tugas ke luar kota untuk waktu tertentu, misalnya mengunjungi keluarga atau mungkin untuk tugas waktu tertentu. Tetapi tidak untuk waktu yang permanen," ungkapnya.

Menurut peraturan, jelasnya, anggota Polri yang meninggalkan tugasnya lebih dari 30 hari tanpa pemberitahuan resmi, sudah dinyatakan desersi yang berujung pada sanksi pemecatan.

"Nah, ini makanya menurut saya pimpinannya harus diperiksa oleh Propam untuk diminta penjelasan pimpinan dari Brigadir RAT ini," jelasnya.

Baca juga: IPW Curiga Brigadir RAT jadi Pengawal Pengusaha di Jakarta Atas izin Atasan, Tapi Tak Resmi

Kapolda Polda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan sendiri telah memerintahkan agar Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado diperiksa buntut kasus tewasnya RAT di Jakarta.

Polda Sulawesi Utara menyatakan Brigadir RAT menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021 atau tiga tahun lalu berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa.

"Memang yang bersangkutan sudah sejak akhir 2021 sudah menjadi ajudan atau driver dari salah satu pengusaha di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil.

Menurut Thamsil, Brigadir RAT selama itu tidak memiliki izin tugas di Jakarta. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan