Jumat, 19 September 2025

Mayat dalam Koper

Kronologi Lengkap Mayat dalam Koper, Desakan Minta Dinikahi hingga Tak Dijerat Pembunuhan Berencana

Polisi mengungkap kronologi pembunuhan mayat dalam koper, antara pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) dengan korban berinisial RM (50) 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Istimewa
Aditya Tofik Qurahman alias AT, tersangka kedua kasus pembunuhan RM (50) yang jasadnya ditemukan terbungkus koper di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat. Ini perannya dalam membantu pelaku utama, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (29). 

"Berdasarkan hasil pendalaman, bahwa tersangka ini sebelumnya sudah pernah melakukan hubungan badan pada Desember. Jadi ketika ada ajakan keluar, korban tidak menolak," ucapnya.

Setelah melakukan hubungan badan yang kedua kalinya, akhirnya korban meminta pertanggungjawaban tersangka untuk segera menikahinya.

"Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan. di samping itu, ada motif ekonomi yang mana tersangka ini mengambil uang korban," ungkapnya.

Tak dijerat pembunuhan berencana

Polisi menjelaskan bahwa pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP.

Ahmad dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjelaskan, pihaknya belum menemukan adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan ini.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Rampas Uang Perusahaan Rp 43 Juta yang Dibawa Korban

"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," kata Gurnald saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).

Seandainya AARN sudah menyiapkan koper sebelum membunuh korban RM (50), pelaku bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Namun, menurut Gurnald, pelaku baru mencari koper setelah melancarkan aksinya.

"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," ujar Gurnald.

Oleh karena itu, polisi menjerat AARN dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Terkait pasal curas, AARN diduga mencuri uang perusahaan yang dibawa korban senilai Rp 43 juta. Uang tersebut diambil AARN usai membunuh RM. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan