Kasus Suap di MA
Dosa Gazalba Saleh Versi Jaksa: Lunasi KPR Teman hingga Beli Mobil Alphard atas Nama sang Kakak
Berikut deretan dosa Gazalba Saleh versi jaksa KPK dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjeratnya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, menjalani sidang perdana dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Adapun agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan Gazalba Saleh oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, Gazalba didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp62 miliar dan total uang dari hasil TPPU olehnya sebesar Rp24 miliar.
Dia pun kini dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 33 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara, pada sidang kali ini, deretan dakwaan pun dibacakan jaksa KPK dari Gazalba melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) rekan dekatnya menggunakan uang suap hingga melakukan TPPU dengan membeli rumah dan mobil mewah.
Selengkapnya berikut rincian dakwaan dari jaksa KPK terhadap Gazalba Saleh.
Gazalba Lunasi KPR Rekan Dekat sebesar Rp2,9 M
Jaksa menyebut bahwa Gazalba melunasi KPR rekan dekatnya bernama Fify Mulyani.
Adapun terdakwa disebut melunasi cicilan rumah rekannya itu menggunakan sejumlah uang dari sejumlah sumber termasuk hasil suap dari perkara kasasi perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin dengan terdakwa, Jawahirul Fuad.
Baca juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Lakukan Pencucian Uang Rp 25 M, Dipakai Beli Alphard Hingga Lunasi KPR
Total uang gratifikasi itu, kata jaksa KPK, sebesar Rp650 juta dan Gazalba menerima separuhnya, yaitu sekitar Rp200 juta.
Tak hanya itu, dia juga menerima uang dengan total Rp 37 miliar saat mengurusi kasus pungli eks anggota DPRD Samarinda, Jafar Abdul Gaffar.
Selain itu, jaksa juga menyebut Gazalba menerima uang lainnya dari periode 2020-2022.
Jaksa menyebut salah satu penyamaran uang suap yang diterima dilakukan dengan cara melunasi cicilan rumah rekannya yaitu Fify Mulyani yang berada di Cakung, Jakarta Timur.
Harga rumah tersebut, kata jaksa, mencapai Rp 3,8 miliar.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No.039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3,8 miliar," kata jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
Jaksa lalu menuturkan bahwa Fify melakukan transaksi dengan menggunakan uang dari Gazalba tersebut untuk menyamarkan aliran uang suap yang diterima hakim agung nonaktif.
Kemudian, jaksa mengungkapkan bahwa Fify melakukan booking fee sebesar Rp 20 juta hingga membayar DP dengan dicicil sebanyak enam kali hingga Rp 390 juta.
Lantas, jaksa menuturkan bahwa Fify mengajukan KPR sebesar Rp 3,4 miliar kepada salah satu bank swasta.
Namun, pengajuan KPR tersebut tidak sesuai dengan LHKPN milik Fify pada tahun 2019-2021 yang berjumlah Rp 2 miliar serta pengeluaran Rp 1 miliar.
Kemudian, pada 24 September 2021, menurut jaksa, Gazalba langsung melunasi KPR atas nama Fify sebesar Rp 2,9 miliar.
"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000," kata jaksa.
Cuci Uang dengan Beli Rumah dan Mobil Mewah

Selain menyamarkan dengan melunasi KPR rekannya, Gazalba juga disebut jaksa melakukan TPPU dengan membeli mobil Alphard yang diatasnamakan kakaknya, Edy Ilham Shooleh.
Adapun harga Alphard tersebut mencapai Rp 1 miliar.
"Membelanjakan untuk pembelian satu unit kendaraan Toyota New Alphard warna hitam dengan nomor rangka JTNGF3DHOL8027005 dan nomor mesin 2AR 2378205 dengan nomor polisi B-15-ABA," ujar jaksa.
Jaksa mengungkapkan Alphard yang dibeli pada Maret 2020 itu tidak masuk dalam LHKPN-nya.
Pada LHKPN per 2021, mobil yang tertulis dimiliki Gazalba hanyalah satu unit mobil Toyota Avanza senilai Rp 201 juta.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Gazalba melakukan TPPU dengan membeli beberapa aset seperti emas Rp 508 juta, tanah bangunan di Jakarta Selatan Rp 5,3 miliar, hingga tanah bangunan di Cibubur senilai Rp 7,7 miliar.
"Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka terdakwa membelanjakan, membayarkan, atau menukarkan mata uang sebagai harta kekayaan tersebut atas nama pihak-pihak lain seolah-olah berasal dari hasil yang sah," kata jaksa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Kasus Suap di MA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.