Suap di MA
Terungkap di Sidang: Hanya Butuh Rp650 Juta untuk Dapat Vonis Bebas dari Hakim MA Gazalba Saleh
Sebagai timbal balik uang itu, terpidana Jawahirul minta divonis bebas dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang telah divonis bersalah
Gazalba disebut meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan "Kabul Terdakwa".
Jaksa KPK mengatakan resume itu dibuat Prasetio meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan Gazalba.
Atas resume yang dibuat oleh Prasetio tersebut, Gazalba menggunakannya sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).
"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," kata jaksa KPK.
Sementara dari perkara PK, Gazalba disebut jaksa KPK menerima Rp37 miliar.
Uang itu diterima Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.
Adapun duit diterima dari pengurusan PK Jaffar Abdul Gaffar.
"Bahwa di tahun 2020, terdakwa menangani perkara PK atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara Nomor 109 PK/Pid.Sus/2020, di mana Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Kemudian pada tanggal 15 April 2020, PK terpidana Jaffar Abdul Ghafar dikabulkan oleh terdakwa," kata jaksa.
"Atas pengurusan perkara tersebut, terdakwa dan Neshawaty Arsjad menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar," sambung penuntut umum.

Diketahui, Jaffar Abdul Gaffar bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan PK yang diajukan dikabulkan MA, Rabu, 15 April 2020.
Baca juga: Rekam Jejak Eko Patrio, Pelawak Jadi Calon Menteri Prabowo-Gibran, Sudah 4 Kali Jadi Anggota DPR
Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Jaffar Abdul Gaffar melakukan tindakan pungli (pungutan liar) terhadap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran yang dikelola oleh Koperasi Samudera Sejahtera.
Sehingga, mantan Ketua DPD Golkar tersebut melalui kuasa hukumnya yaitu Amirul Mukminin, Sutriyono dan Kiky Saepudin mengajukan permohonan PK di MA pada 21 Februari 2020 lalu.
Perkara ini disidangkan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dan Gazalba Saleh serta Eddy Army.
Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.