Kamis, 28 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Uang Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir Kemana-mana: Buat Beli Cincin Emas hingga Senjata

Sidan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) malam. 

Dalam persidangan Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra mengungkapkan bahwa kebutuhan SYL mencapai Rp 2 juta per harinya.

Kebutuhan itu diserahkan melalui staf Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Candra.

"Kalau Ubed (staf Rumah Dinas) minta apa ke saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di persidangan.

"Biasanya uang harian Yang Mulia, RP 2 juta," jawab saksi Kiky.

Uang Rp 3 juta setiap hari diserahkan kepada tenaga kontrak yang bertugas di Rumah Dinas Mentan.

Menurut Yunus, uang Rp 3 juta itu bukanlah bagian dari anggaran resmi Kementerian Pertanian.

"Keperluan dinas kan enggak masalah. Ada anggaran nya kan. Itu anggaran resmi enggak 3 juta per hari itu?" kata Hakim Pontoh.

"Enggak Yang Mulia," ujar Yunus.

Sehari-hari, uang tersebut digunakan untuk order atau pesan makanan aplikasi di handhone.

Selain itu, Rp 3 juta juga digunakan untuk keperluan laundry atau cuci pakaian.

"Untuk beli apa itu?" tanya Hakim Pontoh.

"Makanan online gitu, Grab Food gitu, semacam gitu. Kadang juga laundry gitu pak," kata Yunus.

Baca Berita Selngkapnya : Sidang Kasus Korupsi Eks Mentan, Anak Buah Ungkap Biaya Kebutuhan SYL Minimal Rp 2 Juta Satu Hari

3. Buat Belanja di Mall

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, mengungkapkan SYL dan putrinya itu kerap berbelanja setelah makan bersama seluruh anggota keluarga tiap akhir pekan di mal.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan