Senin, 18 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Terungkap di Sidang, Eks Menteri SYL Minta Disewakan Pesawat Rp 1,5 Miliar, Kementan Kena Audit BPK

Berdasarkan invoice yang diterima Lukman, pesawat itu kemudian ditumpangi SYL dan beberapa pejabat Eselon I Kementan, di antaranya Dirjen Tanaman

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

"Pimpinan pak, Pak Gunawan," jawab Lukmam.

"Waktu itu saksi bagaimana menyampaikan ke Pak Gunawan?" tanya jaksa lagi.

"Saya koordinasi dengan Pak Gunawan untuk merevisi dianggarkan di DIPA atau di POK untuk sewa pesawat," kata Lukman.

Uang untuk membayar sewa pesawat pun kemudian berhasil menggunakan anggaran negara.

Namun kemudian Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menilai hal itu sebagai sebuah kejanggalan.

Akibatnya, BPK meminta agar uang charter pesawat Rp 1,5 miliar itu dikembalikan.

Dalam hasil auditnya, BPK meminta agar Kementan mengembalikan Rp 140 juta yang dianggap sebagai kelebihan bayar.

Temuan BPK itu kemudian disampaikan Lukman kepada Biro Umum Kementan.

"Sampai saya proses utk administrasinya dan menjadi temuan di BPK," ujar Lukman.

"Kemudian temuan BPK nya itu saksi sampaikan gak ke Biro Umum yang nagih-nagih itu, sampai ada disuruh mengembalikan selisih 140 juta?" tanya jaksa.

"Saya sampaikan pak."

Uang Rp 140 juta itu menurut Lukman sudah dikembalikan secara berangsur.

Namun bukan oleh Kementan, pengembalian Rp 140 juta itu dikembalikan oleh pihak vendor.

"Yang mencicil siapa?" kata jaksa.

"Dari pihak keduanya. Jadi memang dibebankan di pihak kedua bahwa hasil temuannya dia terlalu besar keuntungannya," ujar Lukman.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan