Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Uang Suap BTS Kominfo Rp 40 Miliar
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengaku rela menyewa sebuah rumah di Kemang untuk menyimpan uang Rp 40 miliar.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
"Ya sangat berisiko, Yang Mulia. Tapi saya tidak punya pilihan," kata Qosasi.
Hakim kemudian mencecar Qosasi terkait lamanya menyewa rumah di Kemang.
Qosasi mengaku sudah menyewa rumah tersebut selama setahun dan tak ada yang menempati.
"Sudah berapa lama sewanya jalan waktu itu?" tanya Hakim Alfis.
"Satu tahun, Yang Mulia," jawab Qosasi.
"Siapa yang tinggal di situ, di rumah Kemang itu?" tanya Hakim lagi.
"Kosong, Yang Mulia."
Pengakuan Qosasi lagi-lagi membuat Hakim kaget.
Bahkan Qosasi sampai diingatkan bahwa perbuatannya mubazir.
Terlebih harga rumah di Kawasan Kemang tergolong mahal.
Qosasi pun mengamini perkataan Hakim terkait perbuatannya yang mubazir itu.
Namun lagi-lagi, dia mengaku tak punya pilihan lain.
"Untuk apa sewa rumah di Kemang? Kan mubazir pak. Mubazir itu dekat dengan syaitan, di agama kita kalau muslim. Perbuatan mubazir itu kan dekat dengan syaitan!" ujar Hakim.
"Iya. Saya enggak mungkin bawa pulang," kata Qosasi.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi telah didakwa jaksa penuntut umum karena menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.