Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Masa Jabatan dan Pengawasan Pintu Masuk Ganggu Independensi Hakim
Hamdan Zoelva mengingatkan, bila lembaga peradilan kehilangan independensinya, maka tamatlah riwayat negara hukum itu.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ia memandang langkah tersebut dilakukan guna melumpuhkan Mahkamah Konstitusi di negara tersrbut.
"Sekarang ini adalah bentuk pelumpuhan MK itu melalui ketentuan UU. Ada juga bentuk pelumpuhannya dengan tidak mengisi jabatan hakim konstitusi yang dilakukan oleh kekuasan lembaga yang lain. Kalau (revisi UU MK) ini bentuk pelumpuhannya melalui UU," kata dia.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Larang Study Tour Buntut Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana Depok
Namun, kata dia, Rusia dan Turki telah mengambil langkah untuk memperkuat MK mereka melalui masa jabatan hakim.
Bahkan di Rusia, kata dia, masa jabatan hakim konstitusi berlaku seumur hidup untuk memberikan penguatan dan jaminan independensi kepada MK.
Di berbagai negara, kata dia, juga ada tren di mana masa jabatan
Dalam rangka untuk mengikuti tren jaminan independensi MK di berbagai negara di mana tidak ada periodesasi.
Terubahan terakhir UU MK di Indonesia, kata dia, dilakukan dalam rangka mengikuti tren tersebut.
"Tapi di RUU ini sama saja dengan periodesasi. api bagi saya ini lebih berbahaya karena membutuhkan persetujuan untuk masa jabatan selanjutnya," kata dia.
Ia berharap agar sidang Paripurna DPR menolak RUU tersebut meskipun ia belum pernah mendengar sebuah RUU ditolak di Sidang Paripurna.
"Saya kira kalau MK konsisten dengan berbagai putusan yang sebelumnya, ada banyak sekali, maka akan kembali diuji dan menjadi ujian berat bagi MK apakah akan konsisten terhadap putusan-putusan sebelummya ataukah tidak. Saya kira ini pada akhirnya nanti ujung dari RUU ini," kata Hamdan.
Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Mantan Hakim MK Sebut Tak Ada Signifikansi Revisi UU Mahkamah Konstitusi terhadap Independensi MK |
---|
DPR 'Diam-diam' Revisi UU MK, Djarot PDIP: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan |
---|
Soal Revisi UU MK, Mantan Hakim: Baru Kali Ini Ada 'Perubahan Keempat', Seharusnya Diganti |
---|
Cawe-cawe Politik Lewat Revisi UU MK Dinilai Bisa Runtuhkan Independensi Mahkamah Konstitusi |
---|
Revisi UU MK, Mantan Hakim Sebut Gangguan Terbesar Mahkamah Konstitusi adalah Politik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.