Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan dan Evaluasi Rencana Pembahasan Revisi UU TNI
Mereka pun mengingatkan DPR dan pemerintah berhati-hati karena jika berhasil disahkan, konsekuensinya demokrasi Indonesia berada dalam keadaan teranca
Hal ini dapat dilihat pada usulan perubahan ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU TNI dari yang sebelumnya menyatakan TNI dibiayai dari “anggaran pertahanan negara” yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi “TNI dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.
Perubahan ini, jelasnya, menunjukan akan ada pos anggaran baru bagi TNI di luar anggaran pertahanan. Hak ini akan membuka ruang anggaran non-budgeter yang dulu pernah ada dan dihapuskan karena rawan terjadinya penyimpangan.
"Berdasakan pandangan di atas, kami mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI, selain tidak urgen untuk dilakukan saat ini, sejumlah subtansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi," pungkasnya.
Kabar Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Saan Mustopa Pastikan Tak Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Dasco Tegaskan Dana Reses Rp702 Juta Bukan Kenaikan, Tapi Penyesuaian DPR Periode Baru |
![]() |
---|
Sosok Letjen TNI Bambang Trisnohadi, Pangkogabwilhan III ke Garis Depan Papua, Bersenjata Lengkap |
![]() |
---|
Hasil Klasemen Final Four Livoli Divisi Utama 2025: TNI AU Salip Gresik Petrokimia, LavAni Unbeaten |
![]() |
---|
Beri Usulan ke DPR, Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dalam RUU Hak Cipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.