Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan dan Evaluasi Rencana Pembahasan Revisi UU TNI
Mereka pun mengingatkan DPR dan pemerintah berhati-hati karena jika berhasil disahkan, konsekuensinya demokrasi Indonesia berada dalam keadaan teranca
Editor:
Malvyandie Haryadi
Hal ini dapat dilihat pada usulan perubahan ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU TNI dari yang sebelumnya menyatakan TNI dibiayai dari “anggaran pertahanan negara” yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi “TNI dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.
Perubahan ini, jelasnya, menunjukan akan ada pos anggaran baru bagi TNI di luar anggaran pertahanan. Hak ini akan membuka ruang anggaran non-budgeter yang dulu pernah ada dan dihapuskan karena rawan terjadinya penyimpangan.
"Berdasakan pandangan di atas, kami mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI, selain tidak urgen untuk dilakukan saat ini, sejumlah subtansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi," pungkasnya.
Ketegangan Antara Panglima Militer & Pemerintah Israel Memuncak, Netanyahu Ingin Kemenangan Militer |
![]() |
---|
Lifting Migas Lampaui Target APBN, Mukhtarudin: Bukti Kerja Kolektif Hulu Migas |
![]() |
---|
Jawaban Kejagung dan TNI soal Isu Rumah Jampidsus Digeledah dan Berujung Dijaga Prajurit |
![]() |
---|
Pengakuan Pemuda di Sragen usai Didatangi Personel TNI, Mural One Piece Terpaksa Dihapus |
![]() |
---|
PPATK Buka Jutaan Rekening Dormant, Komisi III DPR: Jangan Menyusahkan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.