Rabu, 27 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Istri, Anak dan Cucu SYL Akan Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Hari Ini

 Jaksa KPK dijadwalkan menghadirkan delapan saksi baru dalam sidang lanjutan perkara  dugaan korupsi SYL.

Penulis: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews.com
(Kiri-kanan atas) Istri SYL, Ayunsri Harahap; dan anak-anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra. (Kiri-kanan bawah) Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati; kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo; dan pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah. 

Jaksa KPK dijadwalkan menghadirkan delapan saksi baru dalam sidang lanjutan perkara  dugaan korupsi SYL hari ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK dijadwalkan menghadirkan delapan saksi baru dalam sidang lanjutan perkara  dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (27/5/2024) hari ini.

Untuk pertama kalinya, Jaksa KPK menghadirkan keluarga SYL dalam persidangan.

Mereka yang direncanakan hadir adalah Istri SYL yakni Ayun Sri Harahap.

Kemudian anak SYL Kemal Redindo dan cucunya  bernama Andi Tentri Bilang

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024), mengatakan mereka yang dihadirkan adalah yang masuk dalam BAP (berita acara pemeriksaan).

"Di luar itu, kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama Ibu Thita," kata dia.

Meyer menjelaskan anggota keluarga yang dipanggil adalah orang-orang yang diduga turut menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi SYL.

Baca juga: Dari Kasus SYL Terungkap Pejabat Takut Kehilangan Jabatan kalau Tak Turuti Perintah Atasan

Ia menegaskan bahwa mereka dapat menolak untuk bersaksi lantaran memiliki hubungan keluarga. 

Namun, istri, anak dan cucu SYL tak dapat menolak bersaksi untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Oleh karena itu, di persidangan kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara."

"Apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri, silakan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri," ujarnya.

Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Hukum Kementan Sejak 2020

Cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi memiliki jabatan di Kementan.

Tenri diketahui menjabat sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan  dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/5/2024).

"Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi, ini mobil negara?" tanya jaksa, Meyer Simanjuntak.

Sejak 2020 cucu SYL mendapat fasilitas negara berupa Mobil Toyota Nav.

"Kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2022," kata Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry.

"Toyota Nav, betul?" tanya jaksa, memastikan.

Kemal Redindo Minta Uang Rp 111 Juta

Dalam persidangan, terungkap Kemal Redindo dengan memanfaatkan jabatan sang ayah.

Dirjen Peternakan dan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah menyebut Kemal Redindo pernah meminta uang Rp 111 juta untuk membayar pembelian aksesori mobil.

Menurut Nasrullah, uang Rp 111 juta itu diperoleh dari hasil patungan pejabat eselon I Kementan.

Setelah terkumpul, uang itu langsung diserahkan kepada Aliandri, orang yang bekerja dengan Kemal Redindo.

Penyerahan uang itu pun tercatat oleh Bendahara Kementan.

Pengakuan mengejutkan lainnya diungkap Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi.

Di persidangan, Sukim mengaku dimintai uang Rp 200 juta untuk merenovasi kamar Kemal Redindo.

Sukim menyebut kamar yang direnovasi berada di rumah pribadi Kemal Redindo di kawasan Jakarta.

Kepada hakim, Sukim mengaku uang Rp 200 juta itu berasal dari kantong pribadinya.

Ia rela mengeluarkan uang ratusan juta lantaran Kementan tidak memiliki anggaran.

Selain itu, pegawai Kementan  lainnya tidak ada yang mau meminjamkan uang untuk digunakan merenovasi kamar anak SYL.

Kini, dia pun mengaku bingung meminta kepada siapa untuk mengganti uang pribadinya tersebut.

Kasus SYL

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu masih dalam tahap penyidikan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla/Has) 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan