Rabu, 20 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kecurigaan Hakim soal Selisih Rp50 Juta dari Eks Mentan SYL ke Partai Nasdem: Ada Sulap Ini

Lena mengaku mengetahui adanya penyerahan uang Rp850 juta dari Kementan untuk membiayai kegiatan Nasdem.

Penulis: Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan saksi dari akuntan Partai Nasdem, Lena Janti Susilo, dalam persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya selisih aliran dana Rp50 juta yang berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Kesaksian tersebut disampaikan Lena Janti Susilo dalam sidang lanjutan perkara korupsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dalam persidangan ini Lena memberikan keterangan sebagai saksi bagi tiga terdakwa: eks Mentan SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: PKS Pecat Caleg Terpilih yang Ditangkap Bareskrim Narkoba 70 Kg: Ini di Luar Kehendak Kami

Lena mengaku mengetahui adanya penyerahan uang Rp850 juta dari Kementan untuk membiayai kegiatan Nasdem.

Namun, uang yang sampai ke Nasdem hanya sebesar Rp800 juta.

"Mengenai penyerahan uang 850 juta dari Kementerian Pertanian. Penyerahannya di Nasdem Tower. Apakah saudara dengar itu?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Lena.

"Saya tahu. Tapi yang kami terima hanya 800, Yang Mulia," jawab Lena.

Mendengar pernyataan Lena itu, Hakim Ketua nyeletuk bahwa ada pemain sulap dalam serah-terima uang.

"Berarti ada yang sulap 50 juta nih. Ada yang main sulap. Karena dari Kementerian 850. Ya kan? Ada yang main sulap menjadi 800," ujar Hakiim Pontoh keheranan.

Baca juga: Daftar Pejabat dan Staf yang Masuk Grup WA Bernama Saya Ganti Kalian saat SYL Jadi Mentan

Adapun kegiatan yang dibiayai Kementan hingga Rp800 juta ini terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pileg 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua panitia kegiatan itu ternyata dijabat oleh SYL.

"Di daftar susunan panitia, ketua panitianya itu Bapak Limpo, Pak Syahrul Yasin Limpo," kata Lena.

"Jadi kegiatan itu, kegiatan apa namanya?" kata Hakim Pontoh.

"Penyerahan berkas caleg ke KPU," ujar Lena.

Permintaan uang untuk kegiatan pendaftaran bacaleg Nasdem ini juga diakui oleh staf khusus dari SYL, Joice Triatman yang juga Wakil Bendahara Umum Nasdem.

Joice di persidangan yang sama menuturkan bahwa dia mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan Sekjen Kementan terkait uang kegiatan Nasdem tersebut.

Saat itu, Sekjen Kementan dijabat oleh Kasdi Subagyono.

"Untuk pendanaan sebuah acara di partai Nasdem dalam rangka penyerahan formulir Caleg DPR RI ke Gedung KPU. Saya diperintahkan oleh Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen. Tahun lalu, 2023," kata Joice.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada awalnya permintaan uang untuk kegiatan itu mencapai Rp 1 miliar.

Namun Kasdi sebagai Sekjen Kementan tak menyanggupinya.

Akhirnya nilai yang disepakati sebesar Rp 850 juta.

"Anggaran awal seingat saya lebih dari Rp 1 miliar Pak Kasdi bicara terlalu tinggi, tidak menyanggupi, nominal itu. Sampai disepakati 850 juta," ujar Joice.

Baca juga: Isu Operasi Sikat Jampidsus Dipimpin Kombes Menyeruak, Polri Bungkam, Kejagung Enggan Berkomentar

Permintaan uang ini disebut Joice tak diketahui Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni.

Namun kata Joice, hal ini diketahui pengurus yang lain, Sekjen Nasdem, Hermawi Taslim.

"Bendahara tidak mengetahui. Jadi yang mengetahui waktu itu Pak Sekjen, Pak Hermawi Taslim mengetahui,"kata Joice.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan