Korupsi di PT Timah
Mantan Gubernur Babel dan 3 Dirut Diperiksa Kejagung soal Kasus Dugaan Korupsi Timah Hari ini
Terbaru, penyidik Kejagung memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan terkait kasus tersebut.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mantan-gubernur-kepulauan-bangka-belitung-erzaldi-rosman-djohan.jpg)