Jumat, 12 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bisa Kena Pidana karena Dianggap Langgar Hukum

Korwil Peradi Jawa Tengah sebut polisi yang menghapus 2 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon disebut bisa terkena pidana karena dianggap melanggar hukum.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar YouTube Tribunnews
Badrus Zaman saat Talkshow Kacamata Hukum, Senin (27/5/2024) - Korwil Peradi Jawa Tengah sebut polisi yang menghapus 2 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon disebut bisa terkena pidana karena dianggap melanggar hukum. 

"Itu sudah masuk di Kejaksaan, Pengadilan, tidak bisa dirubah. Kalau itu dirubah bisa melanggar hukum, jelas itu, pihak kepolisian melanggar hukum, itu nggak bisa seperti itu, seenaknya buat BAP nggak bisa."

"Karena tidak keprofesionalan seorang polisi, bisa juga dia nanti kena kode etik kalau betul melakukan itu, kedua bisa kena pidana juga, penghapusan itu menurut saya sudah bisa melanggar pidana gitu," kata Badrus menjelaskan.

Kompolnas Diminta Turun Tangan

Badrus mengingatkan, dalam pengungkapan kasus Vina ini, polisi harus transparan.

Ia menanyakan mengenai kinerja kepolisian selama delapan tahun ini soal penanganan kasus Vina itu.

"Karena ini sudah lamanya 8 tahun, saya kira ini perlu semua transparan dalam hal mengungkap perkara ini," kata Badrus.

"Bagaimana pun, namanya menuduh orang itu kita harus hati-hati karena sudah 8 tahun, selama ini polisi ngapain aja, apa cuma mendiamkan atau apa."

"Menurut saya, kasus ini sederhana, bukan kasus yang rumit gitu, tapi sampai sekarang belum terungkap semuanya," ungkap Badrus.

Badrus mengatakan, proses penyelidikan kasus Vina ini akan memakan waktu lama karena sudah delapan tahun berselang.

Maka dari itu, menurut Badrus, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus turun tangan menangani kasus Vina tersebut.

"Menurut saya, ini prosesnya masih lama, karena sudah 8 tahun, penyidik entah itu Polda atau Polres semua sudah ganti, makannya menurut saya perlu turun Kompolnas untuk menyelidiki masalah ini, ada apa sebenarnya," ujarnya.

Dikatakan Badrus, jika perlu bahkan polisi sudah tidak boleh menyelidiki kasus Vina ini lagi, karena dinilai tidak jelas dalam menangani.

Sehingga, Kompolnas dianggap perlu untuk membentuk tim khusus demi menyelidiki kasus Vina tersebut.

"Kalau perlu polisi tidak boleh menyidik ini (kasus Vina), dibuat tim khusus menurut saya untuk penyelidikan masalah ini," kata Badrus.

"Menurut saya sudah terlalu jauh polisi dalam hal penyidikan tidak jelas seperti ini, apakah Kompolnas akan membentuk tim khusus menyidiki masalah ini, menurut saya perlu."

"Ini harus Kompolnas yang berbicara, karena kalau kepolisian sudah tidak dipercaya, karena bicaranya tidak jelas. Saya kira ini hanyalah perkara-perkara biasa, tapi nggak tahu ada apa pihak kepolisian sampai bermain seperti ini," papar Badrus.

Penjelasan Kompolnas

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan