Jumat, 12 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bisa Kena Pidana karena Dianggap Langgar Hukum

Korwil Peradi Jawa Tengah sebut polisi yang menghapus 2 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon disebut bisa terkena pidana karena dianggap melanggar hukum.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar YouTube Tribunnews
Badrus Zaman saat Talkshow Kacamata Hukum, Senin (27/5/2024) - Korwil Peradi Jawa Tengah sebut polisi yang menghapus 2 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon disebut bisa terkena pidana karena dianggap melanggar hukum. 

Kompolnas mengatakan, dua DPO kasus Vina, yakni Andi dan Dani namanya tetap ada, tapi berdasarkan bukti fisik tidak ada.

"Terkait 3 nama DPO sebelum Pegi ditangkap yakni Andi, Dani dan Pegi tetap ada. Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap, 2 nama tersebut tetap ada."

"Hanya penyidik meyakini berdasarkan bukti-bukti yang fisiknya tidak ada," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).

Yusuf mengatakan, pihaknya tetap menghormati apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik yang menyebut jika kedua DPO tersebut fiktif.

"Secara umum, penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis dipengadilan tidak terlihat asal-asalan, memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama 5 tersangka saat itu, namun itu tdak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik," jelasnya.

Kendati demikian, Yusuf mengatakan, Kompolnas tetap menyarankan penyidik Polda Jawa Barat untuk tetap menggali lebih dalam soal sosok keduanya.

"Tentu kami tetap menghormati kewenangan dan keyakinan penyidik. Hanya kami bersaran bahwa itu sementara, kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani, sampai proses persidangan Tersangka Pegi," tuturnya.

"Yang paling penting saat ini kami mendorong agar penyidikan terhdap tersangka Pegi tuntas dengan bukti-bukti kuat seterang cahaya," sambungnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan