Jumat, 22 Agustus 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapian

Kata Asep, Yofi lalu menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa

Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat melakukan pemasangan wesel di perlintasan kereta api kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Pemasangan wesel tersebut guna melancarkan perpindahan kereta api dari jalur yang satu ke jalur yang lain dengan menggeser bagian rel yang runcing. (TRIBUNNEWS/Jeprima) 

b) Dalam bentuk reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto.

c) Dalam bentuk aset berupa tanah.

d) Dalam bentuk kendaraan mobil Innova dan Honda Jazz.

e) Sejumlah logam mulia.

Asep mengujarkan, dari fee yang diterima tersebut sebagaian telah berhasil disita oleh KPK, antara lain:

1) 7 buah deposito senilai Rp10 miliar (Rp10. 268.065.497).

2) 1 buah kartu ATM.

3) Uang tunai senilai Rp1 miliar (Rp1.080.000.000), terkait pengembalian uang Yofi terkait penerimaan berupa logam mulia (emas).

4) Tabungan reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto senilai Rp6 miliar.

5) 8 bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp8 miliar. 

Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan