Jumat, 12 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Bandingkan Kematian Vina Cirebon dengan Kasus Ferdy Sambo Cs, Hotman Paris Singgung Mayat Korban

Menurut kuasa hukum keluarga Vina itu, pada kasus Ferdy Sambo, mayat korban masih ada saat penyidikan berjalan.

Tribunnews
Publik membandingkan kasus Vina Cirebon dengan kasus kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs. Ini kata Hotman Paris. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan permohonan perlindungan para saksi dan keluarga korban.

LPSK belum dapat dipastikan kapan proses penelaahan rampung, namun LPSK menyatakan berpeluang memberikan perlindungan darurat bagi para saksi dan keluarga korban.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan perlindungan darurat ini dapat diberikan bila para saksi dan keluarga korban mendapat ancaman nyata yang membahayakan.

"Bila tiba-tiba ada ancaman, atau ada kondisi medis yang harus segera diobati LPSK dapat memberikan perlindungan secara darurat," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Jumat (14/6/2024).

Beda dengan perlindungan secara penuh yang diberikan melalui serangkaian proses penelaahan dan keputusan tujuh pimpinan LPSK, perlindungan darurat dapat diberikan dalam waktu singkat.

LPSK dapat memberikan perlindungan darurat bila dua dari tujuh pimpinan memandang adanya ancaman nyata dialami saksi dan korban.

 Dengan catatan ancaman dialami bersifat langsung atau bukan dalam tahap verbal dan kondisi medis para saksi dan keluarga korban yang membutuhkan penanganan medis darurat.

Ketentuan lain dalam pemberian perlindungan darurat adalah kondisi mendesak saksi dan keluarga korban yang perlu membutuhkan pendampingan dalam proses hukum.

Contohnya ketika para saksi dan keluarga harus memberi kesaksian di pengadilan, maka dalam hal ini LPSK dapat memberikan perlindungan darurat berupa pendampingan hukum.

"Dalam semua kasus seperti itu. Jadi tiba-tiba kita belum sampai 30 hari melakukan penelaahan permohonan saksi dan korban, kalau tiba-tiba ada ancaman maka bisa kita berikan perlindungan," ujarnya.

Susilaningtias mengatakan, bila saksi dan keluarga korban mendapat ancaman nyata maka LPSK dapat memberikan perlindungan fisik terhadap mereka.

Bentuk perlindungan fisik ini dapat meliputi penempatan saksi dan keluarga korban di rumah aman milik LPSK, memberikan pengawalan keamanan melibatkan petugas khusus.

"Bisa ditaruh di rumah aman, bisa dilakukan pengawalan pengamanan, bisa dilakukan pengawasan di rumahnya. Rumah aman ini hanya bisa diakses LPSK dan petugas LPSK," tuturnya.

Sebelumnya sejumlah saksi dan keluarga korban di kasus pembunuhan Vina dan Eky mengaku mendapatkan ancaman sehingga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Tapi karena proses penelaahan permohonan perlindungan LPSK belum dapat memastikan apakah para sekolah benar mendapat ancaman, dan bentuk ancaman didapat.

LPSK hanya menyebut bahwa dari hasil penelaahan sementara baik para saksi fakta yang mengetahui kejadian, dan anggota keluarga korban memiliki rasa takut terkait kasus.

Sumber: Tribun Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan