Rabu, 17 September 2025

Judi Online

Jika Korban Diberikan Bansos, Judi Online Bakal Semakin Merajalela

Nantinya, kata Trubus, jika kebijakan tersebut direalisasikan akan melanggengkan perjudian online di Indonesia. Bakal muncul jenis judi lainnya

Kolase Tribunnews/net
Perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp327 triliun dan korbannya sebagian besar masyarakat kelas bawah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meyakini jika korban judi online diberikan bantuan sosial.

Menurutnya praktik judi online di Indonesia tak akan pernah usai melainkan terus merajalela.

Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Muhadjir Effendy mewacanakan akan memberikan bantuan sosial kepada korban judi online.

"Orang nanti berasumsi bahwa sudah judi saja yang penting nanti juga dapat bansos," kata Trubus dihubungi Selasa (18/6/2024).

Nantinya, kata Trubus, jika kebijakan tersebut direalisasikan akan melanggengkan perjudian online di Indonesia. Bakal muncul jenis judi lainnya, semakin banyak orang bermain judi.

"Masalah judi ini sebenarnya melalui pembinaan sama penindakan. Selama ini masalahnya hukumannya tidak tegas," kata Trubus.

Baca juga: Polisi Dalami Jaringan Video Porno Anak di Kasus Pencabulan 2 Mama Muda ke Anaknya yang Divideokan

Selain itu, dikatakannya aturan hukumnya belum ada. Ia menjelaskan karena memang dalam KUHP pasal 303 hukumannya hanya bagi yang menawarkan atau penyelenggara.

"Terlebih hukumannya juga ringan. Jadi kita belum punya hukuman yang jelas terkait dengan judi online ini," terangnya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi online makin marak di masyarakat.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Klarifikasi Bansos untuk Korban Judi Online, Muhadjir Tegaskan yang Terima Keluarga, Bukan Pelaku

Pernyataan tersebut turut direspons oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Wisnu Wijaya Adiputra. Ia menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Muhadjir Effendy tersebut.

Alih-alih memberantas, usulan tersebut akan memperparah keadaan dimana para pejudi daring makin kecanduan serta memicu munculnya pejudi-pejudi baru.

“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu kepada wartawan Selasa (18/6/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan