Judi Online
Hadi Tjahjanto: Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan Dikerahkan Berantas Judi Online di Indonesia
Hadi menjelaskan Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang ditunjuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring menegaskan akan mengerahkan Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI dalam operasi pemberantasan praktik judi online di masyarakat.
Hadi mengungkapkan, setidaknya terdapat dua tugas utama dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk itu.
Namun, kata dia, pihak yang berada garda terdepan dalam tugas tersebut adalah Bhabinkamtibmas Polri.
Alasannya, ungkap dia, karena para pelaku menyasar lapisan terbawah masyarakat.
Tugas pertama, kata dia, adalah untuk menindak para pelaku jual beli rekening terkait judi online.
Baca juga: Polisi Kirim Berkas Tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon ke Jaksa Besok
Hadi menjelaskan Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.
Jual beli rekening tersebut, kata dia, modusnya pelaku datang ke desa-desa.
Setelah itu mereka akan mendekati korban.
Dan selanjutnya, pelaku akan membukakan rekening secara online.
Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul.
Jumlahnya, kata dia, bisa mencapai ratusan rekening.
Oleh pengepul, rekening-rekening tersebut dijual ke bandar-bandar.
Kemudian oleh bandar, kata dia, rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk transaksi judi online.
Baca juga: 4 Fakta Baru Kecelakaan Porsche Seruduk Truk di Tol Dalam Kota, Mobil Mewah Nunggak Pajak 2 Bulan
Untuk itu, ia meminta kepada Wakabareskrim, termasuk Wadan Puspom TNI membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
judi online
Satgas Pemberantasan Judi Daring
Satgas Pemberantasan Judi Online
Hadi Tjahjanto
Bhabinkamtibmas
Babinsa
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.