Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Jadi Saksi Mahkota untuk SYL dan Muhammad Hatta

Sebelum diminta keterangan sebagai saksi, Hakim lebih dulu membacakan identitas lengkap daripada Kasdi Subagyono.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat diambil sumpahnya sebelum bertindak sebagai saksi mahkota untuk SYl dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). 

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan