Senin, 29 September 2025

Pasca-Rentetan Sidang Sengketa Pileg 2024, MK 'Istirahat' hingga Akhir Juni

Enny menjelaskan, sebagian hakim yang menjalankan agenda ke luar negeri untuk kegiatan internasional, di antaranya workshop maupun seminar. 

MKRI - TRIBUNNEWS/GILANG
Hakim Mahkamah Konstitusi 

Selain itu, Arief juga bertemu dengan warga negara Indonesia di Astana dan memberikan kuliah umum tentang Pancasila.  

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Sebelum ke Kasakhstan, Arief dan para delegasi MKRI juga bertugas ke Bangkok untuk bertemu dengan Ketua MK Thailand Nakharin Mektrairat dan sejumlah hakim MK Thailand. 

Pertemuan tersebut untuk membahas persiapan kongres AACC yang akan digelar pada 17-20 September 2024 di Bangkok. 

"Saya lagi melakukan koordinasi penyelenggaraan board of member meeting dengan MK Thailand dam Kazakhstan yang akan diselenggarakan Oktober di Bangkok. Juga lagi meminta negara anggota untuk menjadi presiden asosiaasi untuk dua tahun ke depan menggantikan Ketua MK Thailand," kata Arief, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu.

Baca juga: 5 Perilaku Tak Wajar Ayah di Serang yang Tega Gorok Anaknya saat Sedang Tidur

Tak hanya itu, Enny menyampaikan, para hakim juga bepergian ke luar negeri untuk menindaklanjuti kerja sama magang panitera pengganti untuk kepentingan recharging. 

Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna menuturkan, pihaknya juga ingin memberikan "waktu istirahat" terlebih dahulu ke MK setelah berbulan-bulan bergelut dengan sengketa pemilu.
Bahkan, hingga saat ini juga masih terdapat sejumlah daerah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Palguna kemudian mengatakan, MKMK juga baru akan memulai kegiatan pada awal Juli untuk membacakan putusan etik terhadap hakim konstitusi Anwar Usman. 

Sebagai informasi, hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan dugaan pelanggaran etik terkait dengan penggunaan jasa ahli pada perkara gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di mana ahli yang dihadirkannya tersebut merupakan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara sengketa pileg.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan