Jumat, 22 Agustus 2025

Momen Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dapat Pelukan dari Kerabat Jelang Sidang Vonis

Bahkan salah seorang kerabat laki-laki Karen terlihat melayangkan ciuman di kening wanita kelahiran Bandung Jawa Barat tersebut. 

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Jelang menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mendapat pelukan hingga ciuman dari beberapa kerabatnya yang turut hadir di ruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). 

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina. 

Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian. 

Jaksa mendakwa Karen Agustiawan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: 5 Fakta JK Jadi Saksi Karen Agustiawan: Singgung Jokowi, Bingung Eks Dirut Pertamina Jadi Terdakwa

Jaksa KPK pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun.

Selain pidana badan, Karen juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan