Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri untuk Kondisikan Kasus Sapi
Tessa memastikan penyidik bisa mendalami setiap fakta sidang apabila masih ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang aktif.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Hakim Rianto yang mendengar keterangan itupun mencecar Kasdi soal alasan penyerahan uang itu melalui Irwan.
"Ya, informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk disampaikan awalnya Pak Hatta tidak menyampaikan itu. Setelah beberapa lama Pak Hatta sampaikan termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara Pak Menteri," jawab Kasdi.
"Kombes Irwan. Itu kan beliau kan waktu itu Kapolrestabes Kota Semarang, kenapa harus disampaikan melalui dia?" tanya Hakim Rianto.
"Saya tidak tahu Yang Mulia, yang kami pahami itu saudara Pak Menteri," jawab Kasdi.
"Apakah untuk kepentingan kombes atau kepentingan?" cecar Hakim Rianto.
"Info yang saya terima buat kepentingan Pak Firli," jawab Kasdi.
Kasdi mengatakan uang Rp800 juta itu telah diserahkan ke Hatta. Namun, tak tahu apakah uang itu sudah diterima Firli.
"Maksudnya uang itu dikumpulkan sudah diserahkan ke Pak Hatta?" tanya Hakim Rianto.
"Sampaikan ke Pak Hatta di ruangan saya, dibawa Pak Hatta, informasi dari Pak Hatta diserahkan ke Pak Irwan," jawab Kasdi.
"Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tahu?" tanya Hakim Rianto.
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
"Tapi uang itu sudah diserahkan kan ya?" tanya Hakim Rianto.
"Sudah," jawab Kasdi.
"Apakah ada tanda terima saudara ndak tahu?" tanya Hakim Rianto memastikan.
"Tidak tahu," jawab Kasdi.
KPK Klaim Setor Hampir Rp500 Miliar ke Kas Negara pada Semester I 2025 |
![]() |
---|
Jubir KPK Sebut Penyidik Baru Pulang Berburu dari Luar Kota, Harun Masiku Ada di Indonesia? |
![]() |
---|
5 Buronan yang Belum Berhasil Ditangkap oleh KPK, Siapa Saja Mereka? |
![]() |
---|
KPK Terima 2.273 Aduan di Semester I 2025, Penyalahgunaan Wewenang Jadi Kasus Terbanyak |
![]() |
---|
KPK: Kepatuhan LHKPN DPR-DPRD Terendah, Kalah dari BUMN dan Eksekutif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.