Sabtu, 23 Agustus 2025

Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri untuk Kondisikan Kasus Sapi

Tessa memastikan penyidik bisa mendalami setiap fakta sidang apabila masih ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang aktif.

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Hakim Rianto yang mendengar keterangan itupun mencecar Kasdi soal alasan penyerahan uang itu melalui Irwan.

"Ya, informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk disampaikan awalnya Pak Hatta tidak menyampaikan itu. Setelah beberapa lama Pak Hatta sampaikan termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara Pak Menteri," jawab Kasdi.

"Kombes Irwan. Itu kan beliau kan waktu itu Kapolrestabes Kota Semarang, kenapa harus disampaikan melalui dia?" tanya Hakim Rianto.

"Saya tidak tahu Yang Mulia, yang kami pahami itu saudara Pak Menteri," jawab Kasdi.

"Apakah untuk kepentingan kombes atau kepentingan?" cecar Hakim Rianto.

"Info yang saya terima buat kepentingan Pak Firli," jawab Kasdi.

Kasdi mengatakan uang Rp800 juta itu telah diserahkan ke Hatta. Namun, tak tahu apakah uang itu sudah diterima Firli.

"Maksudnya uang itu dikumpulkan sudah diserahkan ke Pak Hatta?" tanya Hakim Rianto.

"Sampaikan ke Pak Hatta di ruangan saya, dibawa Pak Hatta, informasi dari Pak Hatta diserahkan ke Pak Irwan," jawab Kasdi.

"Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tahu?" tanya Hakim Rianto.

"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.

"Tapi uang itu sudah diserahkan kan ya?" tanya Hakim Rianto.

"Sudah," jawab Kasdi.

"Apakah ada tanda terima saudara ndak tahu?" tanya Hakim Rianto memastikan.

"Tidak tahu," jawab Kasdi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan