Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak
JPU mengungkap adanya pengembalian uang Rp 253 juta dari anak Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Rendindo ke rekening penampungan KPK.
Dia hanya diminta membantu Rp 200 juta untuk perbaikan kamar anak SYL itu.
Selain itu, Kementan juga disebut pernah menanggung biaya sunatan anak Dindo.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh dalam sidang pada 29 April 2024.
Hanya saja, Hafidh mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut.
Tetapi, dia memastikan biaya khitanan cucu SYL tidak mencapai ratusan juta.
Selanjutnya ada juga biaya acara ulang tahun anak Dindo yang disebut ditanggung oleh Kementan.
Baca juga: Selain 12 Tahun Penjara, SYL juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M dan 30 Ribu Dolar AS
Hal tersebut diungkap Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo.
Menurut Isnar, ada permintaan reimburse atau penggantian uang untuk acara ulang tahun (ultah) cucu SYL yang juga putra dari Dindo.
Isnar mengatakan, permintaan uang untuk kepentingan Kemal Redindo itu tidak disampaikan secara langsung.
Melainkan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Kemal Redindo, Aliandri.
Selain itu, Kemal Redindo juga pernah mengikuti kegiatan umrah bersama di lingkungan Kementan.
Baca juga: Saat SYL Pegang Tasbih dan Disambut Teriakan Takbir Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Korupsi
Kemal Redindo Akui Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL

Sebelumnya, Dindo bersama ibunya sekaligus istri SYL Ayun Sri Harahap, dan keponakannya Andi Tenri Bilang Radinsyah atau Bibie dihadirkan dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).
Kepada majelis hakim, Dindo mengaku mengembalikan uang yang ia nikmati dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Insya Allah," kata Dindo saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, apakah dirinya memiliki niat baik untuk mengembalikan uang tersebut dalam persidangan ayahnya, Rabu (29/5/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.