Kamis, 21 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak

JPU mengungkap adanya pengembalian uang Rp 253 juta dari anak Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Rendindo ke rekening penampungan KPK.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap bersama Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | JPU mengungkap adanya pengembalian uang Rp 253 juta dari anak Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Rendindo ke rekening penampungan KPK. 

Meski Dindo siap mengembalikan uang itu, Hakim Rianto menegaskan itu tidak bisa menggugurkan indikasi pidana SYL.

Baca juga: SYL Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Berharap Tuntutan Ringan, Janji Ungkap Fakta Baru di Pleidoi

Pengembalian dana itu hanya bisa menjasi salah satu hal yang meringankan pidana.

"Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya merupakan salah satu hal meringankan."

"Tapi jika ada niat baik, kan bagus. Sudah mengakui dan mengembalikan. Sebelum tuntutan dikembalikan," jelas Hakim Rianto.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan