Kamis, 21 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan, Bekas SYL Lantang Ucapkan Takbir: Allahu Akbar!

Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal dituntut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan hari ini, Jumat (28/6/2024).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). 

Laporan Wartawan iniTribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal mendengarkan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan hari ini, Jumat (28/6/2024).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama PN Tipikor Jakarta Pusat, SYL datang sekira 13.55 WIB.

SYL tampak didampingi oleh para pendukungnya. Terdengar SYL dan pendukungnya dengan lantang mengucapkan takbir.

"Allahu Akbar," ucap SYL sebelum memasuki ruang sidang.

Kemudian sebelum masuk ke ruang sidang, SYL juga terdengar meminta pendukungnya untuk tertib.

Selanjutnya setelah tiba di ruang sidang SYL mengucapkan salam untuk para awak media.

"Assalamualaikum," ucap SYL.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024).

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan