Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL dan Dua Anak Buahnya Kompak Ajukan Pembelaan Sikapi Tuntutan Jaksa KPK
Eks Mentan SYL beserta dua anak buahnya Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono kompak mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Momen SYL beserta dua anak buahnya tengah berdiskusi dengan kuasa hukumnya masing-masing di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Sementara dua anak buah SYL, Hatta dan Kasdi ditutntut pidana penjara 6 tahun.
Tak hanya pidana badan, kedua pun dituntut untuk membayar denda, masing-masing Rp 250 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
Kasdi dan Hatta dinilai melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.