Kamis, 21 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL dan Dua Anak Buahnya Kompak Ajukan Pembelaan Sikapi Tuntutan Jaksa KPK

Eks Mentan SYL beserta dua anak buahnya Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono kompak mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Momen SYL beserta dua anak buahnya tengah berdiskusi dengan kuasa hukumnya masing-masing di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Sementara dua anak buah SYL, Hatta dan Kasdi ditutntut pidana penjara 6 tahun.

Tak hanya pidana badan, kedua pun dituntut untuk membayar denda, masing-masing Rp 250 juta.

Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

Kasdi dan Hatta dinilai melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan