Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila
4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan, terbukti lakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri, Rabu (3/7/2024).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Febri Prasetyo
Adapun tindakan yang diduga dilakukan Hasyim, yani mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim dan korban disebutkan, pertama kali bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.
Dijelaskan tim kuasa hukum yakni Maria Dianita Prosperiani, Hasyim melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.

2. Jalani Sidang Mei-Juni 2024
Sebelum diputuskan hari ini, kasus dugaan tindak asusila Hasyim sudah melewati beberapa sidang.
Sidang perdana yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ini dilakukan pada 22 Mei lalu, secara tertutup selama 8 jam.
Saat itu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Pada sidang kedua, sejumlah pihak dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Di antaranya komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dan diikuti oleh seluruh Anggota DKPP RI.
3. Sidang Putusan Etik Digelar Hari ini
DKPP menggelar sidang putusan terhadap Hasyim atas tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).
Sidang ini digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta pukul 14.11 WIB.
Namun, Hasyim tak tampak di dalam ruang sidang, memilih menghadiri sidang secara daring melalui Zoom.
Sementara pihak pengadu tampak hadir lengkap dengan seluruh tim kuasa hukumnya.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat memulai sidang.
4. Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Kirim Pesan Pakai Emoji Peluk
Dalam sidang tersebut, Hasyim Asy'ari diduga memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sejak awal bertemu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.