Kamis, 21 Agustus 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan, terbukti lakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri, Rabu (3/7/2024).

tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media usai sidang etik di Kantor DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2023). Kini, Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan, terbukti lakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri, Rabu (3/7/2024). 

Adapun tindakan yang diduga dilakukan Hasyim, yani mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim dan korban disebutkan, pertama kali bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.

Dijelaskan tim kuasa hukum yakni Maria Dianita Prosperiani, Hasyim melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.

Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota PPLN di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Tampak hadir wanita anggota PPLN selaku pengadu sekaligus korban dugaan tindak asusila Hasyim Asyarai (kanan kedua). 
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota PPLN di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Tampak hadir wanita anggota PPLN selaku pengadu sekaligus korban dugaan tindak asusila Hasyim Asyarai (kanan kedua).  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)

2. Jalani Sidang Mei-Juni 2024

Sebelum diputuskan hari ini, kasus dugaan tindak asusila Hasyim sudah melewati beberapa sidang.

Sidang perdana yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ini dilakukan pada 22 Mei lalu, secara tertutup selama 8 jam.

Saat itu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Pada sidang kedua, sejumlah pihak dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Di antaranya komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dan diikuti oleh seluruh Anggota DKPP RI.

3. Sidang Putusan Etik Digelar Hari ini

DKPP menggelar sidang putusan terhadap Hasyim atas tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Sidang ini digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta pukul 14.11 WIB.

Namun, Hasyim tak tampak di dalam ruang sidang, memilih menghadiri sidang secara daring melalui Zoom.

Sementara pihak pengadu tampak hadir lengkap dengan seluruh tim kuasa hukumnya.

“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat memulai sidang.

4. Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Kirim Pesan Pakai Emoji Peluk

Dalam sidang tersebut, Hasyim Asy'ari diduga memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sejak awal bertemu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan