Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Founder Sriwijaya Air dan Eks Kadis Babel Tak Kunjung Ditahan di Kasus Korupsi Timah, Bakal Dicekal?

Lazimnya para tersangka yang terjerat perkara di Kejaksaan Agung langsung ditahan, namun tidak demikian untuk kedua orang itu.

Penulis: Ashri Fadilla
Kolase Tribunnews/BangkaPos.com
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah, yakni founder Sriwijaya Air Hendry Lie (kiri) dan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Rusbani (BN) yang tak kunjung ditahan pihak Kejaksaan Agung meski telah berstatus sebagai tersangka sejak 26 April 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah, founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) serta mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Rusbani (BN) memiliki nasib berbeda dibandingkan tersangka lain.

Lazimnya para tersangka yang terjerat perkara di Kejaksaan Agung langsung ditahan, namun tidak demikian untuk kedua orang itu.

Padahal, status tersangka keduanya telah diumumkan 26 April 2024 lalu.

"HL dan BN belum ditahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui sambungan telpon, Rabu (3/7/2024).

Sejauh ini, tim penyidik menurut Harli masih menjadikan kondisi Hendry Lie dan Rusbani sebagai pertimbangan.

Keduanya sejak hari penetapan tersangka hingga kini disebut-sebut masih dalam keadaan sakit.

"Pertimbangannya masih sakit," kata Harli.

Baca juga: Ketua KPU Simpan CAT di Apartemen Satu Bulan saat Datang dari Belanda Tagih Janji Dinikahi

Terkait penahanan, dijelaskan Harli merupakan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penyidik.

Berdasarkan Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat pertimbangan obyektif dan subyekif terkait penahanan.

Di antara pertimbangan itu, terdapat kondisi sakit, tidak mempersulit persidangan, dan dianggap tidak mempengaruhi alat bukti.

"Jadi ada subyektifitasnya aparat penegak hukum dalam kewenangan itu. Nah berkaitan ini, dengan kondisi-kondisi tertentu yang menurut penyidik, ya kepada yang bersangkutan belum diberi penahanan," ujarnya.

Meski demikian, terdapat upaya-upaya preventif, seperti cegah bepergian ke luar negeri.

Menurut Harli, terkait pencegahan itu, tim penyidik sudah khatam betul soal prosedurnya.

"Saya kira pencegahan itu penyidik pasti sudah lebih dulu mahfum standar-standar operasi prosedurnya," katanya.

Baca juga: KPK Diminta Ungkap Dugaan Keterlibatan Parpol Penikmat Uang Korupsi SYL, Green House Jadi Petunjuk

Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie dan Rusbani telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya pada hari yang sama, yakni Jumat (26/4/2024).

Ketiga tersangka itu: adik Hendry Lie yang juga Marketing PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung aktif, Amir Syahbana; dan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo.

Ketiga tersangka langsung ditahan Kejaksaan Agung saat itu juga.

Sedangkan Hendry Lie dan Rusbani tak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung pada hari itu dengan alasan sakit.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat penetapan tersangka pada Jumat (26/4/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved