Jumat, 8 Agustus 2025

PPDB 2024

Ombudsman Bakal Gandeng KPK Usai Temukan Unsur Gratifikasi dalam Pelaksanaan PPDB 2024

Dijelaskan Indriza, gratifikasi yang dimaksud yakni terdapat oknum orang tua di Yogyakarta yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais saat menggelar konferensi pers terkait hasil temuan sementara dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025, di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jum'at (5/7/2024). 

KPK berharap melalui SE tersebut bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.

Orang tua mendampingi calon siswa melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat 2024 Tahap Kedua di SMK Negeri 1, Jalan Watukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024).  Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap Kedua jenjang SMA, SMK, dan SLB sudah dibuka dari 24 hingga 28 Juni 2024, meliputi jalur prestasi nilai rapor/kejuaraan dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Pendaftaran bisa melalui online, dibuka pukul 08.00-20.00 WIB atau datang langsung ke sekolah tujuan pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara itu, daya tampung SMKN 1 Kota Bandung untuk siswa baru sebanyak 13 rombel, sehingga total akan menerima sebanyak 467 siswa. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Orang tua mendampingi calon siswa melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat 2024 Tahap Kedua di SMK Negeri 1, Jalan Watukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap Kedua jenjang SMA, SMK, dan SLB sudah dibuka dari 24 hingga 28 Juni 2024, meliputi jalur prestasi nilai rapor/kejuaraan dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Pendaftaran bisa melalui online, dibuka pukul 08.00-20.00 WIB atau datang langsung ke sekolah tujuan pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara itu, daya tampung SMKN 1 Kota Bandung untuk siswa baru sebanyak 13 rombel, sehingga total akan menerima sebanyak 467 siswa. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.

Baca juga: Sosok Asniati, Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Total Rp75 Juta, Tak Diberitahu Masuk Usia Pensiun

Adapun isi edaran pada poinnya mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," ujar Budi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan