Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Jelang Divonis Kasus Korupsi, Eks Mentan SYL Minta Didoakan
Namun, SYL enggan berbicara lebih banyak terkait jadwal vonis atau putusan perkara yang menjeratnya itu.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/syahrul-yasin-limpo-syl-di-pengadilan-tipikor-jakarta-5432.jpg)