Selasa, 19 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Lewat Duplik, Anak Buah Ungkap Terpaksa Ikut Korupsi karena Takut Ancaman SYL

Keterpaksaan itu lantaran para pegawai Kementan, termasuk Kasdi, merasa takut membuat SYL marah hingga berujung dimutasi, demosi, atau nonjob.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono, saat hadiri sidang pembacaan duplik dalam sidang kasus dugan pemerasan dan gratifikasi di Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).  

Sedangkan kedua anak buahnya, masing-masing dituntut enam bulan penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan