Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

6 Alasan yang Buat Hakim Beri Vonis SYL Hukuman 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berikut rangkuman hal-hal yang membuat hakim memberikan vonis lebih ringan kepada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas korupsi yang dilakukannya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Berikut rangkuman hal-hal yang membuat hakim memberikan vonis lebih ringan kepada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas korupsi yang dilakukannya di Kementan 

Sama seperti SYL, jaksa juga menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari terlebih dulu.

"Setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami megambil langkah atau sikap selanjutnya," kata jaksa Meyer Simanjuntak.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved