Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Vonis 10 Tahun Penjara untuk SYL, Dana Korupsinya Mengalir ke-11 Tempat, Parpol hingga Bayar Biduan

Berikut daftar aliran uang yang diduga hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL yang terungkap di persidangan.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia divonis 10 tahun penjara. 

Jumlahnya sebesar Rp850 juta, tapi masih ada selisih Rp10 juta. Ke depan JPU KPK membuka peluang untuk memanggil Sahroni sebagai saksi di persidangan.

5. Pemeliharaan Apartemen

Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak mengungkapkan, dirinya pernah dimintai uang Rp300 juta untuk maintenance atau pemeliharaan apartemen milik mantan Mentan SYL, yang berada di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Akhmad saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/4/2024).

Kepada majelis hakim, eks Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan RI itu mengaku tahu Apartemen tersebut milik SYL dari koleganya yang pernah datang ke tempat tersebut.

6. Beli Kado

Akhmad mengungkapkan, selain mengeluarkan uang Rp300 juta, dirinya juga pernah diminta uang sebesar Rp7 hingga Rp8 juta.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan SYL membeli sebuah kado dalam menghadiri undangan.

7. Bayar Biduan

Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian mengaku pernah diminta untuk membayar 'biduan' menggunakan anggaran Kementan.

Angkanya mencapai Rp50 hingga 100 juta. Penyanyi yang pernah diundang dalam salah satu acara itu adalah Nayunda Nabila.

8. Sunatan Cucu

Eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh menjelaskan, pernah mengeluarkan anggaran untuk biaya khitanan anak dari Kemal Redindo, Putra SYL.

Hal itu diungkap Abdul saat dihadirkan dalam sidang, Senin (29/4/2024).

Abdul mengaku lupa nominal yang dikeluarkan untk biaya khitanan cucu SYL.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan