Kamis, 21 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Bakal Banding Vonis SYL, Akui Tak Puas Uang Pengganti Cuma Rp 14 Miliar

KPK tak sepenuhnya puas dengan vonis eks mentan, SYL, dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tak sepenuhnya puas dengan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementrian Pertanian (Kementan).  

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim. 

Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.

Sementara hal yang meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.

Selain SYL, dua terdakwa lainnya yang turut membersamai permufakatan jahat ini juga sudah menjalani sidang vonis. 

Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. (TRIBUNNEWS.com Taufik Ismail/Irwan Rismawan)

Mereka yakni, Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. 

Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Keduannya sama-sama divonis 4 tahun penjara. 

Selain itu, Hatta dan Kasdi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Vonis terhadap ketiga terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan JPU. 

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Sementara, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Titis Anis) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan