Sabtu, 16 Agustus 2025

Ketentuan Pakaian Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2024: Atasan, Bawahan dan Sepatu

Saat datang ke lokasi ujian, peserta SKD Sekolah Kedinasan wajib mengetahui ketentuan dalam berpakaian. Mulai dari atasan, bawahan hingga sepatu.

IG @birosdmsetjenkumham
Berikut adalah ketentuan pakaian peserta SKD Sekolah Kedinasan. Mulai dari atasan, bawahan, sepatu hingga jilbab. 

9. Peserta dilarang:

  • bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi selama ujian berlangsung;
  • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;
  • keluar ruang ujian (Ring I), kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian (Ring I);
  • merokok dalam ruang ujian (Ring I); dan
  • menyebarkan soal ujian melalui media apapun.

10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal ujian sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 tidak diizinkan masuk untuk mengikuti ujian atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 atau angka 3 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

3. Peserta yang hadir dengan foto dan identitas yang tidak sesuai dengan Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 4 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

4. Peserta yang tidak menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 5 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 tidak diizinkan mengikuti ujian atau dianggap gugur.

6. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 7, 8 dan angka 9 huruf a, b, c, d, dan e dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana Computer Assisted Test BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

7. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 9 huruf f dikenakan sanksi pembatalan menjadi peserta.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan