Sabtu, 23 Agustus 2025

Terungkap 8 Perusahaan Titipan Eks Dirjen Perkeretaapian di Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Terungkap ada delapan perusahaan titipan untuk memenangi tender di kasus dugaan korupsi pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalur KA Besitang-Langsa usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024). 

Selain mereka berempat, dalam perkara ini juga terdapat tiga terdakwa yang berkasnya terpisah (splitzing), yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Rieki Meidi Yuwana.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan