Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Klaim Sudah Kantongi Alat Bukti soal 2 Perkara Lain yang Jerat Firli Bahuri 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen akan menuntaskan perkara yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). 

Pasal 65

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, pihak kepolisian juga diketahui tengah mengusut kasus dugaan TPPU yang menjerat Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Karyoto juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan sejumlah kekurangan terkait berkas perkara tersebut.

"Sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan