Polisi Klaim Sudah Kantongi Alat Bukti soal 2 Perkara Lain yang Jerat Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkomitmen akan menuntaskan perkara yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, pihak kepolisian juga diketahui tengah mengusut kasus dugaan TPPU yang menjerat Firli Bahuri.
Lebih lanjut, Karyoto juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan sejumlah kekurangan terkait berkas perkara tersebut.
"Sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," tuturnya.
4 Dalang Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditangkap, Kini Jadi Tersangka, Polisi Dalami Peran |
![]() |
---|
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Imbas Demo Tunjangan DPR Pecah di Depan Gedung Parlemen |
![]() |
---|
Empat Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
'Sultan' Irvian Diduga Terima Rp 69 M Tapi LHKPN-nya Rp 3,9 M, KPK Buka Peluang Jerat Pasal TPPU |
![]() |
---|
Polisi Mana Saja yang Terlibat dalam Penangkapan Buronan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.