Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Update Kasus Korupsi yang Seret Mbak Ita: Kadis Dibawa KPK, Ada Perusahaan Garap Proyek RS
Penggeledahan terus dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang turut menyeret Wali Kota Semarang.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
"Kalau yang terakhir itu yang lagi running itu UT, Universitas Terbuka sama RSWN," katanya pada Kamis kemarin.

Dia juga menyebut bahwa perusahaan yang digeledah tersebut adalah milik salah satu tersangka yang sudah ditetapkan KPK yaitu Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Martono.
KPK bertanya kepadanya terkait keberadaan Martono.
"Cuma ditanya tok (saja), ditanyak Pak Martono ada apa nggak," ujarnya.
Di sisi lain, KPK melakukan penggeledahan sekira pukul 12.00 WIB dan menghabiskan waktu delapan jam di kantor tersebut.
Seseorang yang ada di dalam gedung itu menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan KPK di lantai dua gedung tersebut.
"Baru saja datang KPK ke sini. Sekarang di lantai dua dan tiga," tuturnya.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK membawa satu koper yang belum diketahui isinya.
Selain itu, penyidik KPK juga membawaa empat orang usai melakukan penggeledahan.
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Jadi Tersangka
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang pada Rabu (17/7/2024).
Adapun pengumuman tersebut disampaikan usai penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah dinas dan lingkungan Pemkot Semarang.
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka yaitu Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta, Rahmat U. Djangkar.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Baca juga: Ragam Reaksi PDIP usai Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Korupsi, Sentil KPK hingga Endus Politisasi
Selain itu, mereka juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kendati demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi lewat konferensi pers.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "KPK Bawa Empat Orang Usai Menggeledah Kantor Chimarder 777 Gunungpati Semarang"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin)(Kompas.com)
Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.