Sabtu, 6 September 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang, PDIP Pertanyakan Urgensi hingga Tuding Ada Politisasi

PDIP tuding ada unsur politisasi dari penggeledah kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita oleh KPK.

Penulis: Rifqah
istimewa
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) membersamai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada sebuah acara di Semarang. - PDIP tuding ada unsur politisasi dari penggeledah kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita oleh KPK. 

"Ya tetap saja kita akan dukung proses hukum, tetapi kita mempertanyakan mislanya soal katakanlah soal kasus timah di Bangka itu yang ratusan triliun."

"Apakah memang lebih penting urusan ini daripada itu yah," ujar Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus 

Selain kasus korupsi timah itu, banyak juga kasus yang menyeret ketua umum partai politik (parpol) sebelum Pilpres 2024 tapi kini menghilang hingga kasus yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

"Bagaimana mislanya dengan kasus gubernur Jawa Timur Khofifah yang sudah berkali-kali dipanggil, ya sampai hari ini gimana prosesnya mislanya gitu lho," tutur Deddy.

Reaksi KPK Dituding Politisasi karena Usut Kasus Mbak Ita

Menanggapi isu adanya politisasi dari KPK dalam pengusutan kasus Mbak Ita ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan tak ada unsur politis.

Sebab, pengusutan itu dilakukan berdasarkan adanya bukti permulaan yang memang telah ditemukan oleh penyidik KPK.

"Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apapun," ucap Tessa kepada wartawan, Jum'at (19/7/2024).

Selain itu, Tessa juga menegaskan, penyidikan dugaan rasuah sedang ditangani KPK tersebut murni berdasarkan kerangka hukum.

Jadi, apabila ada pihak-pihak yang mengatakan penangan kasus ini terdaoat embel-embel politis, Tessa secara tegas membantahnya.

"Bila kegiatan dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik," ucapnya.

"Jadi semata-mata berdasarkan kerangka hukum saja," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, ada empat orang yang dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Keempat orang yang dimaksud itu disebut KPK sudah berstatus tersangka, mereka adalah:

  • Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita;
  • Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri;
  • Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan
  • Rahmat U Djangkar, pihak swasta

Adapun, ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang.

Pertama, soal kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan/Fersianus Waku) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan