Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

8 Mobil, 88 Tas Mewah, hingga Mata Uang Asing Disita Jaksa dari Harvey Moeis Buntut Kasus Timah

Inilah barang bukti yang disita Kejagung RI dari tersangka Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, ada mobil mewah hingga sejumlah bidang tanah.

Penulis: Rifqah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Harvey Moeis dan Helena Lim tampak digiring penyidik Kejaksaan masuk ke dalam ruangan Kejari Jakarta Selatan. - Inilah barang bukti yang disita Kejagung RI dari tersangka Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, ada mobil mewah hingga sejumlah bidang tanah. 

Namun. Kejagung tak mengungkapkan siapa saja pihak-pihak terafiliasi yang dimaksud itu.

Harli hanya menyampaikan, nama pihak-pihak yang terafiliasi, termasuk keluarga akan diungkap di persidangan.

Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakarta Selatan

Sebagai informasi, Kejagung RI kini telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka yang diserahkan yakni Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.

Dengan dilimpahkannya Harvey Moeis dan Helena Lim untuk disidangkan, artinya Kejagung RI sudah melimpahkan total 18 dari 22 tersangka yang ada.

Harli menjelaskan, pelimpahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, selain Harvey Moeis, ada 21 tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung.

Satu di antaranya yang sudah disidangkan adalah Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice (OOJ) atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:

  • M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
  • Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
  • Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
  • Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
  • Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
  • Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
  • Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  • Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  • Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
  • Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  • Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
  • Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.

Sedangkan sembilan tersangka lain kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:

  • Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
  • Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);
  • Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
  • Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
  • Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;
  • Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);
  • Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dalam kasus korupsi timah ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp300 triliun, meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan