Sabtu, 30 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Anak Kader PKB Terlibat Kasus Penganiayaan tapi Divonis Bebas, Jazilul Fawaid: Kok Bisa Begitu Ya?

Begini tanggapan PKB saat tahu anak dari kadernya terlibat kasus penganiayaan hingga sebabkan korban tewas, cukup prihatin tapi heran.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat ditemui awak media usai pertemuan bersama DPP Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Selasa (16/7/2024). - Begini tanggapan PKB saat tahu anak dari kadernya terlibat kasus penganiayaan hingga sebabkan korban tewas, cukup prihatin tapi heran. 

TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas, kini divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronlad Tannur melakukan penganiayaan tersebut dan dituntut 12 tahun penjara, karena dianggap telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Adapun, Ronald Tannur ini merupakan anak dari Anggota DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Mengetahui soal kasus dari anak kader PKB tersebut, Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid turut prihatin.

"Tentu kami prihatin vonis yang diputuskan. Tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Kendati demikian, Jazilul mengaku heran dengan putusan hakim tersebut dan mempertanyakan bukti-bukti serta keterangan dalam kasus itu.

Namun, Jazilul sekali lagi mengatakan, ia tetap menghormati keputusan hakim soal vonis Ronald Tannur.

Pihaknya tidak ingin berprasangka buruk terhadap institusi penegak hukum yang menangani perkara anak Edward Tannur tersebut.

"Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada," ucapnya.

Baca juga: Edward Tannur, Ayah dari Ronald yang Aniaya Pacar hingga Tewas Kini Masih Jadi Anggota Fraksi PKB

"Kami tetap hormati tapi kami prihatin kok bisa begitu ya, apakah bukti-bukti keterangan apakah dalam proses ada soal di situ kamu tidak sampai ke situ," imbuhnya.

Jazilul juga membantah adanya intervensi dari ayah Ronald Tannur dalam kasus ini, yang diketahui merupakan politikus PKB itu.

"Enggak (ada intervensi), saya sampaikan tidak begitu saya tidak akan menduga sampai begitu. Ya silakan buktikan kalau ada karena PKB menghormati penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," tandasnya.

Edward Tannur sendiri diketahui masih aktif sebagai kader PKB dan aktif di Komisi IV DPR RI hingga saat ini, bahkan maju juga menjadi caleg di Pemilu Legislatif 2024.

"Masih (aktif di PKB), kemarin kan nyalon lagi dan belum berhasil," kata Jazilul.

Meski demikian, Jazilul meminta agar PKB tidak diseret dalam kasus hukum Ronlad Tannur tersebut, hanya karena ayahnya merupakan kader PKB.

"Jadi jangan juga kemudian terus habis itu PKB disebut semuanya, enggak ada hubungannya. Ini dilakukan oleh Ronald dan Ronald sudah mempertanggungjawabkan dan sudah divonis," ujarnya.

Dikritik Kejagung

Putusan bebas Majelis Hakim PN Surabaya soal vonis bebas Ronald Tannur itu juga mendapat sorotan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menyoroti pertimbangan Majelis Hakim, di antaranya, Dini yang saat peristiwa sedang dalam pengaruh alkohol.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pertimbangan tersebut merupakan cerminan dari Majelis Hakim yang tak utuh melihat perkara ini.

"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini."

"Tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," ujar Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (25/7/2024).

Dikatakan Harli, Kejagung juga akan mengkritisi pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut.

"Pertimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu."

"Apakah bisa hanya didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," kata Harli.

Padahal jika diibaratkan, menurut Harli, kasus ini adalah kepingan puzzle, maka semestinya Hakim menjadi pihak yang merangkai perkara ini hingga utuh.

"Ini adalah puzzle-puzzle yang harus dibangun oleh majelis sehingga harus dilihat pembuktian ini secara holistik," ujar Harli.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Ashri Fadilla) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan