Selasa, 19 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Pengacara Dini Sebut Hakim Keberatan LPSK Dihadirkan Bahas Restitusi saat Sidang Ronald Tannur

Pengacara menyebut hakim sempat keberatan saat jaksa menghadirkan LPSK menjadi saksi untuk membahas restitusi dalam sidang Ronald Tannur.

YouTube TV Parlemen
Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dhimas Yemahura saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (29/7/2024). Pengacara menyebut hakim sempat keberatan saat jaksa menghadirkan LPSK menjadi saksi untuk membahas restitusi dalam sidang Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Dini Sera Afrianti, Dhimas Yemahura bersama keluarga korban menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR terkait putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur yang didakwa telah membunuh kliennya pada Senin (29/7/2024).

Dalam pemaparannya, Dhimas mengungkapkan bahwa hakim yang memimpin sidang sempat keberatan ketika jaksa menghadirkan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas restitusi yang harus ditanggung oleh Ronald Tannur.

Menurutnya, penolakan tersebut menjadi wujud hakim tidak mau melindungi hak Dini sebagai korban pembunuhan Ronald Tannur.

"Kemudian ada lagi sikap dari hakim yang menurut saya tidak pro atau tidak berpihak pada kebenaran untuk melindungi hak-hak dari almarhum."

"Contohnya adalah pada saat saksi LPSK dilakukan pemeriksaan di mana hakim sempat keberataan JPU menghadirkan LPSK sebagai saksi, padahal LPSK ingin menjelaskan tentang kewajiban daripada tersangka untuk menyampaikan restitusi," kata Dhimas dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang, dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Padahal, kata Dhimas, kewajiban pemenuhan restitusi tersebut sudah tertuang dalam tuntutan jaksa.

Namun, Dimas mengatakan bahwa hakim justru mempertanyakan cara LPSK bisa mengetahui bahwa Ronald Tannur-lah yang membunuh Dini.

Dengan pernyataan tersebut, sambungnya, hakim meminta agar saksi dari LPSK dihadirkan di sidang selanjutnya karena Ronald Tannur belum terbukti membunuh kekasihnya tersebut.

"Dan pada saat itu hakim menyatakan (kepada LPSK) "Tahu dari mana kamu kalau tersangka yang melakukan pembunuhan, kita belum tahu ini. Jadi buat apa kamu memberikan ini (restitusi), itu nanti saja'," kata Dhimas.

Baca juga: Massa Geruduk PN Surabaya Imbas Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Ronald Tannur Divonis Bebas, Hakim Sebut Dini Tewas karena Konsumsi Miras

Sebelumnya, putusan kontroversial diumumkan oleh hakim ketua dari PN Surabaya, Erintuah Damanik ketika membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).

Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edward Tannur.

Hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan