MK Tolak Gugatan Kader PPP soal Aturan Ambang Batas Parlemen di Pemilu
MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait ambang batas parlemen.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arief.
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Didi selaku kader PPP menekankan bahwa partainya meraih 5.878.777 suara sah secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR RI 2024 atau setara dengan 3,87%.
Meski demikian, akibat berlakunya norma pasal yang mengatur batas perolehan suara atau parliamentary threshold paling sedikit 4 persen tersebut, jutaan suara yang telah dipercayakan kepada PPP menjadi sia-sia.
Wakil Ketua Umum PKB Sebut Bakal Timbul Masalah Lain Jika Ambang Batas Parlemen Ikut Dihapus |
![]() |
---|
Pengamat Nilai Peluang Capres Tunggal di Pilpres 2029 Masih Ada Meski Presidential Threshold Dihapus |
![]() |
---|
Masa Tugas Majelis Kehormatan MK Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
MK Terima 296 Permohonan Sengketa Pilkada Hingga Rabu Pagi |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta MK Langsung Putuskan Gugatannya Tanpa Mendengar Keterangan Pemerintah dan DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.