Selasa, 12 Agustus 2025

MK Tolak Gugatan Kader PPP soal Aturan Ambang Batas Parlemen di Pemilu

MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait ambang batas parlemen.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7/2024). 

Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arief.

Sebagai informasi, dalam permohonannya, Didi selaku kader PPP menekankan bahwa partainya meraih 5.878.777 suara sah secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR RI 2024 atau setara dengan 3,87%. 

Meski demikian, akibat berlakunya norma pasal yang mengatur batas perolehan suara atau parliamentary threshold paling sedikit 4 persen tersebut, jutaan suara yang telah dipercayakan kepada PPP menjadi sia-sia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan