Korupsi di PT Timah
Nasib 3 Eks Kadis ESDM Babel Berakhir di Pengadilan, Jam 09.00 Pagi Ini Sidang Perdana Korupsi Timah
Tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana hari ini merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung.
Penulis:
Dewi Agustina
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Setelah pelimpahan ini, tim penuntut umum akan menyusun dakwaan bagi para tersangka untuk keperluan pelimpahan ke pangadilan.
Untuk ke depannya, penahanan tersangka AS dan SW dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Sedangkan BN hingga kini masih belum ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Jumat (26/4/2024).
"Tersangka AS dan SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka BN tidak dilakukan penahanan," kata Harli.
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, tim penyidik turut melimpahkan barang bukti yang terkait kepada penuntut umum.
Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Pengacara Aon Kritik Kejagung: Hitungan Kasus Korupsi Timah Kok Pakai Permen LHK?
Di antara barang bukti itu, terdapat handphone yang tak disebutkan jumlah maupun tipenya.
"Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain Barang bukti elektronik berupa handphone," kata Harli.
Kemudian ada pula barang bukti berupa dokumen pertambangan yang dilimpahkan ke tim penuntut umum.
"Barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan."
Dengan dilimpahkannya kewenangan tiga Kadis ESDM ini, artinya tersisa enam tersangka yang kewenangannya masih di tangan tim penyidik.
Libatkan 30 Jaksa
Sebelumnya Kejaksaan RI akan mengerahkan 30 jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Jumlah tersebut merupakan gabungan antara tim penuntut umum Pidsus Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini. Tentu sifatnya gabungan, baik dari kejaksaan agung maupun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harl Siregar dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (13/6/2024).
Terhadap 30 jaksa penuntut umum itu, Harli mengungkapkan akan ada pengamanan khusus sebagai bentuk antisipasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.