Minggu, 31 Agustus 2025

Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp 7,5 Miliar, Nggak Pakai Cicil Langsung Dibayar Tunai Uang 2 Koper

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, pernah membeli satu unit rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp 7,5 miliar di Bekasi.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024). Gazalba kerap memakai masker dan topi saat menghadiri persidangan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, pernah membeli satu unit rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp 7,5 miliar di Bekasi.

Hakim di Mahkamah Agung  (MA) ini tidak mencicil rumah itu tapi langsung dibayar tunai alias cash.

Hal itu sebagaimana disampaikan Moch Kharrazi, pemilik rumah tersebut, saat dihadirkan jaksa sebagai saksi sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Gazalba Saleh.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan Kharrazi mengenai kesepakatan harga jual-beli satu unit rumah tersebut.

"Berapa jadinya dealnya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Untuk rumahnya itu di (harga) Rp 7,5 miliar," jawab Kharrazi.

Hakim Fahzal kemudian menanyakan berapa kali  Gazalba membayar rumah itu.

Kharrazi menjelaskan transaksi beli rumah itu selesai dalam satu hari.

"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya Hakim Fahzal.

"Tunai, Yang Mulia," jawab Kharrazi.

"Rp 7,5 miliar tunai pak?" tanya Hakim lagi memastikan.

"Iya, Yang Mulia," jawab saksi.

Hakim Fahzal lantas menanyakan Kharrazi terkait bentuk uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.

"Dengan uang rupiah atau dengan valas (valuta asing)?" tanya Hakim Fahzal.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan