KPK Respons Soal Nurul Ghufron yang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung meski Pernah Langgar Etik
Apa kata KPK soal lolosnya mantan Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam seleksi administrasi calon hakim agung.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal lolosnya mantan Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam seleksi administrasi calon hakim agung.
Di mana lolosnya Nurul Ghufron menuai kontroversi, sebab ia pernah dihukum melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya mendorong proses pemilihan hakim agung agar dapat berjalan transparan serta berintegritas. Harapannya supaya calon hakim agung memiliki kapabilitas dalam dunia peradilan.
"Tanggapan KPK, tentunya KPK mendorong proses seleksi tersebut berjalan dengan transparan dan berintegritas, sehingga didapati hakim agung yang berkualitas demi masa depan peradilan," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
"Dan KPK mendoakan siapapun yang mendaftar, tapi tentunya itu merupakan yang terbaik untuk Indonesia," imbuhnya.
Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap alasan dibalik ikut serta dalam seleksi calon hakim agung. Kata Ghufron, ia merasa terpanggil dengan undangan Komisi Yudisial (KY).
"Saya merasa terpanggil atas undangan KY yang memanggil putera terbaik dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk menegakkan hukum," kata Ghufron dalam pernyataannya, Rabu (16/4/2025).
Ghufron berharap, dengan proses seleksi ini bisa menghasilkan calon hakim terbaik.
"Semoga proses seleksi ini mampu menemukan calon hakim terbaik bagi kebutuhan hukum Indonesia," kata dia.
Ghufron sudah lolos dalam seleksi administrasi. Dia mendaftar seleksi untuk calon hakim agung kamar pidana.
Lolosnya Nurul Ghufron dalam seleksi calon hakim agung mendapatkan kritikan keras dari mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Novel menilai pencalonan Ghufron merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas dan rekam jejak etik dari seorang calon penegak hukum tertinggi.
“Hakim agung tentu harus punya standar etik yang tinggi, karena hakim agung harus bisa menjadi gerbang terakhir orang mencari keadilan,” ujar Novel kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Menurut Novel, seorang yang pernah melanggar kode etik, apalagi pernah disanksi secara resmi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, semestinya tidak layak melaju dalam proses seleksi.
Ia menyebut Ghufron tidak hanya pernah dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dinilai menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK untuk melawan lembaga pengawas internal.
Prediksi Mahfud MD: KPK Buka Opsi Jerat Pasal TPPU ke Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Mengaku Lega Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya |
![]() |
---|
Rutan KPK Penuh, Tahanan Korupsi Mau Ditempatkan di Mana? |
![]() |
---|
Sosok Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Prabowo Akui Malu Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.