Minggu, 31 Agustus 2025

Tak Pakai Identitas Sendiri, Gazalba Saleh Beli Mobil dan Motor Pakai KTP Sang Kakak

Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, mencecar kakak dari terdakwa soal penggunaan identitas saat proses transaksi pembelian kendaraan itu.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024). 

"Motor untuk siapa ? Memang Pak GS pakai motor?" tanya Hakim.

"Bukan (untuk Gazalba), (motor) untuk diperuntukan buat saya," ungkap Edy.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. 

Terdakwa Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad. 

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan