Senin, 13 April 2026

Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan dan Syaratnya

Terkadang, hari pertama dan kedua haid bisa menjadi momen paling berat untuk pekerja perempuan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
IG @kemnaker
Berikut adalah aturan cuti haid bagi pekerja perempuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terkadang, hari pertama dan kedua haid bisa menjadi momen paling berat untuk pekerja perempuan.

Faktanya, pekerja perempuan berhak untuk tidak masuk kerja saat merasakan sakit di dua hari pertama haid.

Hal itu berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan: "Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid."

Tentang upah saat libur karena haid, pengusaha wajib tetap membayar upah.

Hal itu tertulis pada Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan.

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, berikut kondisi dan persyaratan untuk memperoleh istirahat haid:

1. Merasa sakit dan merasa terganggu secara fisik dan psikis

2. Memberitahukan kepada pengusaha apabila merasakan sakit saat datang haid, tanpa diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter

3. Dipergunakan untuk istirahat secara optimal

4. Diperuntukkan bagi pekerja yang merasakan sakit di hari pertama dan/atau hari kedua dalam siklus periode haid

5. Prosedur, tata cara, dan mekanisme pengaturan ketentuan istirahat haid dapat diatur lebih lanjut dalam PP, PK dan PKB

Baca juga: Kerap Konsumsi Obat Anti Nyeri Saat Alami Haid, Dokter Ingatkan Dampaknya 

Sanksi Jika Langgar Hak Perempuan saat Haid

Akan ada sanksi yang menunggu jika ada yang melanggar hak pelindungan istirahat haid.

Pelanggaran ini bisa kena pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun, atau denda mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 40 juta.

Hal itu berdasar pada Pasal 186 ayat (1) dan (2) Undang-undang Ketenagakerjaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved